Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Badan menyelenggarakan fungsi :
a. Melaksanakan kebijakan dibidang kesatuan bangsa dan politikb. melaksanakan fasilitasi organisasi politik dan organisasi sosial
c. menyusun norma standar, prosedur dan kriteria dibidang kesatuan bangsa dan politik
d. memberikan bimbingan teknis dan evaluasi dibidang kesatuan bangsa dan politik
e. melaksanakan kegiatan tata usaha, urusan umum, perencanaan, kepegawaian, keuangan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.